Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Dugaan Ketidak Profesionalnya Biro Wassidik: Gelar Perkara Khusus Diduga Memihak Mafia Tanah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Dugaan Ketidak Profesionalnya Biro Wassidik: Gelar Perkara Khusus Diduga Memihak Mafia Tanah
Berita

Dugaan Ketidak Profesionalnya Biro Wassidik: Gelar Perkara Khusus Diduga Memihak Mafia Tanah

selamet Solichin
Last updated: September 28, 2024 6:42 pm
selamet Solichin 165 Views
Share
4 Min Read

Pontianak, Kalbar – jejakindonesia.id | Tim kuasa hukum Lili Santi Hasan melaporkan adanya dugaan ketidak profesionalnya dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh KBP Wijonarko di Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dr.Herman Hofi Munawar Tim Penasihat Hukum Lili santi Hasan menuding adanya keberpihakan yang sangat jelas kepada PT BIR dalam sengketa tanah yang melibatkan kliennya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kecurigaan tim kuasa Hukum Dr.Herman Hofi Munawar dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada hari Sabtu 28 September 2024 Wib,

Terang Herman kecurigaan ini muncul setelah permohonan gelar perkara yang diajukan oleh tim hukum Lili Santi ditanggapi lamban, sementara permintaan dari PT BIR disambut dengan cepat.

“Kami melihat indikasi bahwa perkara yang melibatkan tersangka Sudjulianto akan dihentikan. Respon cepat yang diberikan kepada PT BIR, di bandingkan dengan perlakuan terhadap klien kami, semakin menguatkan dugaan ini,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Tim kuasa hukum Lili Santi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses gelar perkara tersebut, yang dianggap menunjuk kan keberpihakan dan kurangnya penguasaan teknis oleh pimpinan gelar perkara.di antaranya :

Constatering Rapport dianggap akta otentik, meskipun laporan tersebut tidak mencerminkan situasi lapangan pada tahun 2006.

Putusan TUN dianggap menghapus proses pidana, meskipun hukum administrasi negara dan pidana merupakan dua disiplin yang berbeda.

Ganti rugi dianggap menghilangkan kerugian akibat pemalsuan surat, padahal ganti rugi tersebut merupakan kompensasi untuk pelepasan tanah guna pembangunan jalan.

Constatering Rapport yang dibuat PT BIR dianggap benar, walaupun dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Laporan polisi oleh Lili Santi dianggap cacat administrasi, padahal ahli pidana telah menegaskan bahwa disiplin hukum tata usaha negara tidak relevan dengan proses pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai bahwa ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara bukanlah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang diharapkan, tetapi seorang dosen yang dianggap mengetahui peraturan pertanahan. Mereka mempertanyakan  apakah kehadiran ahli tersebut dibiayai oleh pihak PT BIR.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ibu Lili Santi merasa terintimidasi selama proses gelar perkara. Mereka menganggap bahwa sikap anggota gelar menunjukkan adanya keberpihakan terhadap PT BIR.

“Kami merasakan adanya ketidakadilan dalam proses ini. Meskipun belum ada bukti nyata, kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran,” ungkap tim hukum.

Pertanyaan lebih lanjut muncul mengenai konsistensi Polri dalam menegakkan kebijakan pemerintah terkait mafia tanah. “Jika gelar perkara khusus dijadikan alat pembela mafia tanah, di mana posisi Polri dalam kebijakan Menteri ATR/BPN?” tambah mereka.

Berdasarkan berbagai kejanggalan yang terungkap, tim kuasa hukum Lili Santi meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Wassidik dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus ini. Mereka berharap bahwa kasus ini tidak ditutup begitu saja dan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami meminta agar Kapolri turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, dan tidak ada pihak yang di istimewakan dalam sengketa ini,” tutup pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari sulitnya penyelesaian sengketa agraria di Indonesia, terutama ketika mafia tanah terlibat.

Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi kunci untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang menjadi korban dalam konflik pertanahan.tegas Dr Herman Hofi Munawar.

Sumber : Kuasa Hukum Dr.Herman Hofi Munawar Law.

 

Red:

You Might Also Like

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Ucu berikan motivasi kepada warga

Aipda Dimas Herdian Sambangi Warga Desa Rancagede, Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat

Aiptu Sukarna lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok

Polsek Balaraja Ajak Warga Gunakan Layanan 110 untuk Keamanan Lingkungan

Ciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Polsek Balaraja Giat Pengaturan Arus Lalu Lintas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kodim 1416/Muna Gelar Kegiatan Lomba PBB Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI yang ke 79
Next Article Babinsa Sambangi Para Penjual Di Pasar Tradisional
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aipda Ucu berikan motivasi kepada warga
Berita Polri Juni 20, 2025
Aipda Dimas Herdian Sambangi Warga Desa Rancagede, Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat
Berita Polri Juni 20, 2025
Aiptu Sukarna lakukan Pendataan Pekarangan Bergizi di Desa Cibetok
Berita Polri Juni 20, 2025
Polsek Balaraja Ajak Warga Gunakan Layanan 110 untuk Keamanan Lingkungan
Berita Polri Juni 20, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?