Supaya tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan antrian yang sangat lama dan panjang di PDAM Tirta Sari Binjai, Perusahaan Daerah tersebut mengambil kebijakan dengan meminimalisir antrian panjang dan tidak menjadi beban masyarakat, pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening BRI PDAM Tirtasari Binjai sendiri yang sudah di buat secara adhesif.
Binjai – jejakindonesia.id | Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) suatu terobosan baru milik Pemerintah Kota Binjai. BUMD ini termasuk salah satu kebanggaan bagi pemerintah maupun masyarakat. BUMD tersebut bernama Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirtasari. Suatu lembaga atau organisasi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan pendistribusian air minum untuk daerah terkhusus Kota Binjai dan sekitarnya,Kamis ( 26/9).
Mengingat, betapa sangat pentingnya sumber air yang sehat untuk kehidupan sehari-hari. Sebagai masyarakat kota binjai tentunya berharap dengan pemko pemerintah agar bisa memfasilitasi sumber air yang bersih dan sehat.
Sejarah singkat berdirinya PDAM Tirtasari didirikan pada 2 Juni 1980, pada masa itu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Kepala Daerah tingkat I dengan nomor SK 365/GSU tanggal 15 Juni 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari Binjai merupakan suatu peleburan dari seksi air minum Kotamadya daerah tingkat II Binjai.
Pada tahun 1975 daerah tingkat II diwajibkan mengalihkan bentuk perusahaan air minum dari seksi air minum menjadi Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang jasa air minum (Publik Utility).
PDAM Tirtasari Binjai merupakan suatu perusahaan yang sudah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan sehingga layak diminum oleh masyarakat. Tugas pokok Perusahaan Air Minum Tirtasari Binjai adalah melaksanakan pengelolaan air minum bagi masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.
Pada tahun 1993 Perusahaan Daerah Air Minum Binjai melakukan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Medan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak Kerjasama ini diharapkan dapat membantu perkembangan PDAM Tirtasari di masa mendatang.
Maka demikian pula dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air minum ini, PDAM Tirtasari Binjai sendiri mendirikan suatu bangunan permanen yang bertujuan untuk pengolahan air minum yang disebut Water Treatment Plan ( WTP ) yang terletak di jalan Gunung Sinabung (Marcapada) Kec.Binjai Selatan,Kota Binjai. Sumber air yang didapatkan melalui aliran air sungai bingai yang mengelilingi kotamadya.
Sekretariat Kantor Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari Binjai terletak di Jln. Wolter.Mongonsidi,Kel.Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai.
Untuk mendapatkan sumber air minum yang diakomodir langsung oleh PDAM Tirtasari Binjai, Perusahaan tersebut mengatur undang-undang baik itu Perwa maupun PP Kota Binjai sebagai notabene yang sudah di tetapkan.
Regulasi tersebut berupa retribusi satu bulan dalam pemakaian air minum yang sudah di akomodasi pemerintah kota binjai. Baik besar maupun kecil tagihan retribusi tersebut tergantung pemakaian dan golongan.
Tentu saja tidak mudah untuk menggapai tujuan dengan target penjualan yang maksimal sesuai yang diharapkan. Tahapan mekanisme kerja untuk menjadi penilaian lebih baik sudah lebih ekstra dilakoni.
Memasuki waktu pemakaian air minum sudah tiba. PDAM Tirtasari Binjai sendiri pun mempunyai mekanisme pembayaran retribusi tagihan pemakaian air minum dengan cara membawa bon faktu sebagai bukti atas nama untuk membayar bisa datang langsung ke kantor langsung dilayani dengan staff.
Agar tidak terjadi antrian terlalu panjang, PDAM Tirtasari Binjai meminimalisir pembayaran retribusi di kantor. Dengan ketentuan yang ada, PDAM Tirtasari memberikan suatu himbauan pembayaran bisa melalui rekening yang sudah ditetapkan.
Konsumen bisa membayar tagihan retribusi air bisa dari rumah melalui nomor rekerning bank BRI. Apabila konsumen tidak mengetahui cara pembayaran tagihan retribusi air, bisa mendatangi counter brilink yang akan dipandu. Tidak butuh antrian,tidak ribet, yang jelas sangat praktis banget.
Berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Direktur PDAM Tirtasari Binjai Ashari, ST melalui telepon atau pesan WhatsApp dikonfirmasi dengan media jejakindonesia.id tentang kebijakan telat membayar retribusi air.
Dalam konfirmasinya, beliau mengatakan ” Ada denda bila terlambat bayar rekening air, kemungkinan kecil nominal denda yang bersifat relatif tidak menjadi beban masyarakat,”sebut Ashari.
Jangan pernah melakukan hal sepele, walaupun keterlambatan pembayaran retribusi selama sebulan, yang sudah menjadi pinomat jangan sampai keterlambatan pembayaran melewati empat (4)bulan lamanya.
Kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan air sendiri selain denda bisa dijadikan acuan untuk melakukan pemutusan aliran air,bila sudah terjadi dalam pemutusan, maka konsumen wajib membuat baru atau membayar tagihan retribusi beserta dendanya atas kesepakatan bersama,”jelas Ashari.
Pembayaran tagihan retribusi yang dilakukan konsumen, merupakan suatu jasa dan perhatian nya untuk membangun Kota Binjai yang lebih baik dan dapat meningkatkan kemajuan pembangunan di masa depan yang akan datang,”terang Ashari.