Ambulu, Jember – Jejakindonesia.id | Senin 23 September 2024, Diduga adanya lokasi yang dijadikan tempat penimbun BBM jenis Pertalite di jalan 99 Ahmad Yani Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Jawa Timur terkesan bebas dan tidak ada aturan dan pantauan dari aparat penegak hukum setempat.
Dari hasil pantauan team investigasi awak media yang langsung mendatangi ketempat transfer BBM jenis Pertalite dari sepeda motor bertangki yang di modifikasi, terlihat para pelaku usaha begitu santai dan hilir dari SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu sedang mengisi puluhan jerigen 30 liter seolah sudah menjadi bagian dari ” mafia ” BBM jenis Pertalite.
Dan awak media mengklarifikasi kepada si pengangsu (mafia) BBM jenis Pertalite, alibi mereka dan mengaku, bahwa pekerjaan ini sudah mendapat ijin dari pihak SPBU ,”ungkap si pengangsu”.
Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.
Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.
Sangat miris dugaan BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu , melayani puluhan pengangsu Pertalite dengan memakai motor yang Tankinya sudah di modifikasi dan tidak standart, dari hasil ngangsu BBM jenis Pertalite yang langsung di tap kedalam jerigen dan kembali ke SPBU untuk mengisi lagi dengan plat nomor yang sama, orang yang sama dan baju yang sama dan itu tidak ada peringatan dan teguran dari operator SPBU. Dari hal tersebut awak media sangat menduga bahwa ada kerjasama antara si pengangsu dengan karyawan SPBU (operator).
Padahal peraturan dari Pertamina pengisian Pertalite untuk sepeda motor hanya sekali pengisian dengan nominal 200 ribu per hari dan itu juga di jelaskan di undang undang migas. Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangat di sayangkan sekali peraturan pemerintah dan peraturan Pertamina yang tidak di sosialisasikan oleh pengawas dan operator SPBU tentang larangan undang undang migas dan minyak bumi kepada masyarakat dan itu juga menjadi tanggung jawab pengawas dan operator SPBU untuk mensosialisasikanya, supaya masyarakat tahu dengan aturan migas dan minyak bumi yang bersubsidi
Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Sampai saat berita ini diturunkan, Team Investigasi Awak Media akan terus berkoordinasi kepada pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Tanjung Wangi Jl. Gatot Subroto No.72, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Commercial PT Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku pihak BUMN, BPH Migas,Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Jember, Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM jenis Pertalite di Ambulu tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara. (tim)