Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Diduga SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu Melancarkan Kegiatan Para Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Diduga SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu Melancarkan Kegiatan Para Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite
BeritaHukum & KriminalUncategorized

Diduga SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu Melancarkan Kegiatan Para Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

selamet Solichin
Last updated: September 26, 2024 3:04 am
selamet Solichin 672 Views
Share
6 Min Read

Ambulu, Jember – Jejakindonesia.id | Senin 23 September 2024, Diduga adanya lokasi yang dijadikan tempat penimbun BBM jenis Pertalite di jalan 99 Ahmad Yani Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Jawa Timur terkesan bebas dan tidak ada aturan dan pantauan dari aparat penegak hukum setempat.

Dari hasil pantauan team investigasi awak media yang langsung mendatangi ketempat transfer BBM jenis Pertalite dari sepeda motor bertangki yang di modifikasi, terlihat para pelaku usaha begitu santai dan hilir dari SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu sedang mengisi puluhan jerigen 30 liter seolah sudah menjadi bagian dari ” mafia ” BBM jenis Pertalite.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dan awak media mengklarifikasi kepada si pengangsu (mafia) BBM jenis Pertalite, alibi mereka dan mengaku, bahwa pekerjaan ini sudah mendapat ijin dari pihak SPBU ,”ungkap si pengangsu”.

Menurut keterangan dari pihak pengangsu bahwa cara mengangsu dia sebagai sistem kulak/untuk dijual eceran kembali. Cara main oknum tersebut dilakukan dengan cara berputar setelah pengisian senilai 17 liter keluar SPBU lalu ditap. Selanjutnya, masuk ke SPBU lagi ikuti antrian belakangnya.

Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat. Apalagi cara menyedot Pertalite dari Tangki BBM Motor ke jerigen dilakukan dipekarangan orang/permukiman warga.

Sangat miris dugaan BBM bersubsidi di SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu , melayani puluhan pengangsu Pertalite dengan memakai motor yang Tankinya sudah di modifikasi dan tidak standart, dari hasil ngangsu BBM jenis Pertalite yang langsung di tap kedalam jerigen dan kembali ke SPBU untuk mengisi lagi dengan plat nomor yang sama, orang yang sama dan baju yang sama dan itu tidak ada peringatan dan teguran dari operator SPBU. Dari hal tersebut awak media sangat menduga bahwa ada kerjasama antara si pengangsu dengan karyawan SPBU (operator).

Padahal peraturan dari Pertamina pengisian Pertalite untuk sepeda motor hanya sekali pengisian dengan nominal 200 ribu per hari dan itu juga di jelaskan di undang undang migas. Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangat di sayangkan sekali peraturan pemerintah dan peraturan Pertamina yang tidak di sosialisasikan oleh pengawas dan operator SPBU tentang larangan undang undang migas dan minyak bumi kepada masyarakat dan itu juga menjadi tanggung jawab pengawas dan operator SPBU untuk mensosialisasikanya, supaya masyarakat tahu dengan aturan migas dan minyak bumi yang bersubsidi

Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU Pertamina 53.681.36 Ambulu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Sampai saat berita ini diturunkan, Team Investigasi Awak Media akan terus berkoordinasi kepada pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Tanjung Wangi Jl. Gatot Subroto No.72, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Commercial PT Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku pihak BUMN, BPH Migas,Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Jember, Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM jenis Pertalite di Ambulu tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara. (tim)

You Might Also Like

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tingkatkan Keamanan Malam Hari Personil Polsek Balaraja Rutin Melaksanakan Patroli Preventif Antisipasi Guantibmas Wilayah

Polsek Pasar Kemis Gencar Lakukan Patroli Rutin untuk Meningkatkan Keamanan Wilayah

Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Landung Setyawan berikan motivasi kepada warga di Desa Pasar Kemis

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli Preventif Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai
Next Article Sat Polairud Polresta Banyuwangi Laksanakan Giat Patroli dan Sambang Dialogis di Area Depo Pertamina
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita Polri Juni 18, 2025
Tingkatkan Keamanan Malam Hari Personil Polsek Balaraja Rutin Melaksanakan Patroli Preventif Antisipasi Guantibmas Wilayah
Berita Polri Juni 18, 2025
Polsek Pasar Kemis Gencar Lakukan Patroli Rutin untuk Meningkatkan Keamanan Wilayah
Berita Polri Juni 18, 2025
Dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Bripka Landung Setyawan berikan motivasi kepada warga di Desa Pasar Kemis
Berita Polri Juni 18, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?