Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024, Perubahan, Tantangan, dan Harapan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024, Perubahan, Tantangan, dan Harapan
Berita

Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024, Perubahan, Tantangan, dan Harapan

selamet Solichin
Last updated: September 24, 2024 2:10 pm
selamet Solichin 225 Views
Share
4 Min Read

Banyuwangi – jejakindonesia.id | Zoom Meeting bertajuk “Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, beberapa hal penting terkait kebijakan terbaru mengenai buku nikah dibahas, Selasa (24/9/2024).

Salah satu isu utama adalah terkait perubahan warna dan format buku nikah, yang akan berdampak pada proses pengadaan dan distribusi di seluruh KUA di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskan bahwa buku nikah cetakan tahun 2024 hanya akan memiliki satu warna, yakni hijau, yang menggantikan variasi warna hijau dan merah marun yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ukuran dan bentuk buku nikah tetap sama, serta setiap pasangan pengantin akan tetap menerima dua buku, satu untuk suami dan satu untuk istri.

Namun, yang membedakan adalah adanya peningkatan keamanan pada buku dengan perforasi yang berbeda, menunjukkan adanya peningkatan level keamanan dokumen.

Selain itu, duplikat buku nikah akan dihapuskan sesuai amanat dari RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama) 20. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pemborosan dan memaksimalkan penggunaan buku nikah.

Dalam arahannya, H. Jajang Ridwan, selaku Kasubdit MSI KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menekankan bahwa digitalisasi buku nikah adalah langkah yang tak terelakkan di masa depan.

KUA diharapkan secara bertahap beradaptasi menuju sistem yang lebih modern dan berbasis teknologi. Pada tahun 2025, diharapkan buku nikah akan tersedia dalam bentuk digital yang bisa digunakan bersamaan dengan buku fisik, dan keduanya akan diakui secara lintas lembaga.

Namun, digitalisasi ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan pengetahuan di lapangan. KUA di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil, masih belum sepenuhnya siap untuk beralih ke sistem digital.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendekatan secara bertahap dengan menyiapkan fasilitas pendukung, seperti perangkat printer PLQ, dan meningkatkan pemahaman teknis aparat di KUA.

Salah satu isu yang juga disoroti adalah keterlambatan keluarnya RPMA 20 yang mempengaruhi proses pengadaan buku nikah. Hambatan ini terjadi karena adanya ketidaksepakatan terkait pencatatan luar negeri, terutama di Kemenlu, meskipun Kemenkumham sudah memberikan persetujuan.

Namun, setelah serangkaian rapat, disepakati bahwa masalah ini akan segera diselesaikan, dan proses pengadaan buku nikah pun dapat dilanjutkan.

Pada akhirnya, untuk menghindari kelangkaan buku nikah seperti yang terjadi pada tahun 2016, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Dirjen nomor 5 tahun 2024 yang memungkinkan pencetakan buku nikah tanpa tanda tangan Menteri Agama jika stok di KUA telah habis.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan pernikahan tidak terhenti meski ada pergantian menteri atau pejabat negara.

Sosialisasi ini menggambarkan bahwa perubahan pada buku nikah cetakan tahun 2024 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan relevansi dokumen pernikahan di era digital.

Meski demikian, tantangan seperti kesiapan infrastruktur dan regulasi lintas lembaga menjadi perhatian utama yang harus segera diatasi.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelayanan administrasi pernikahan di KUA dapat terus berjalan dengan baik dan lebih modern, sekaligus menyiapkan langkah menuju digitalisasi penuh pada masa mendatang dengan harapan agar seluruh KUA di Indonesia dapat beradaptasi dan memahami perubahan ini dengan baik.

Pemerintah juga akan terus memantau dan memberikan pendampingan bagi KUA dalam menghadapi tantangan yang ada.

(Red)

You Might Also Like

Operasi SAR Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Diperpanjang Tiga Hari

Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Dibuka dengan Doa untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Pulang Kampung, Putri Indonesia Berbagi Pengalaman Saat Tampil di Miss Supranational pada Bupati Ipuk

Warga dan LSM Geruduk SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Tuntut Kepsek Dicopot Diduga Lakukan Kecurangan SPMB

Doakan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Polresta Banyuwangi dan Stakeholder terkait Laksanakan Sholat Ghaib

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ikatan Perempuan Indonesia Peduli Banyuwangi Peringati Maulid Nabi Muhammad ﷺ 1446 H Di Lapas Banyuwangi
Next Article Emak emak dibawah Binaan Jobas mendapatkan semangat baru
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Operasi SAR Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Diperpanjang Tiga Hari
Peristiwa Juli 12, 2025
Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Dibuka dengan Doa untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Berita Daerah Juli 12, 2025
Pulang Kampung, Putri Indonesia Berbagi Pengalaman Saat Tampil di Miss Supranational pada Bupati Ipuk
Peristiwa Juli 12, 2025
Warga dan LSM Geruduk SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Tuntut Kepsek Dicopot Diduga Lakukan Kecurangan SPMB
Peristiwa Juli 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?