Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan, Kantor Desa Siopat Sosor Hilangkan Berkas, Ada Apa? 
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan, Kantor Desa Siopat Sosor Hilangkan Berkas, Ada Apa? 
Berita

Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan, Kantor Desa Siopat Sosor Hilangkan Berkas, Ada Apa? 

selamet Solichin
Last updated: September 22, 2024 1:27 pm
selamet Solichin 175 Views
Share
4 Min Read

KAB. SAMOSIR – jejakindonesia.id | Kasus Dugaan pemalsuan tandatangan untuk menerbitkan surat tanah guna menguasai lahan terjadi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Panguguran, Kabupaten Samosir.

Salah satu dari ahli waris mengaku, tanah yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor telah dikuasai oleh mafia tanah yang berasal dari Jakarta yang tak lain salah satu dari keluarga mereka.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut keterangan dari salah satu ahli waris, tanah seluas kurang lebih 4 rante tersebut yang berada di jalan perkantoran, Desa Siopat Sosor adalah milik opung atau kakek mereka yang bernama Ompu Judin Turnip.

Namun salah satu dari cucu atau ahli waris anak nomor dua telah menguasai lahan tersebut dengan membuat sertifikat tanah atau SHM.

” Itu tanah milik kakek (opung) kami, cuma salah satu dari ahli waris nekat menguasai lahan tersebut dengan memagar keliling bahkan membuat sertifikat tanah (SHM) atas nama dia sendiri, jelas surat tanah sertifikat itu dipertanyakan, apa dasar dia mengurus surat tanah itu menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkap salah satu ahli waris kepada wartawan, Sabtu (21/09).

Ahli waris menyampaikan silsilah dan Kronologis asal usul tanah tersebut, iapun menjelaskan, tanah itu bermula milik marga Sinabariba, lalu anak Sinabariba menikah dengan anak perempuan dari Ompu Judin Turnip, tanah itulah yang menjadi mahar atau diberikan kepada Ompu Judin Turnip.

Masih diterangkan ahli waris, Anak Ompu Judin Ada 4 anak Laki-laki, Anak yang pertama bernama Jahamin Turnip dan anak kedua bernama Neken Turnip, ketiga Lape Turnip, dan yg ke empat bernama Gidion Turnip.

” Jadi, yang menguasai lahan itu anak dari nomor dua Neken Turnip, dan ia juga pernah mengatakan tanah itu milik dia dan sudah membuat sertifikat hak milik atas nama dia sendiri,” terang salah satu dari ahli waris.

Hal itu juga diperkuat oleh mantan kepala Desa Siopat Sosor Ed Turnip sewaktu itu ia masih menjabat kepala Desa, disitu lah Surat Tanah tersebut diurus.

” Benar Tanah itu memang milik Ompu Judin Turnip, awalnya Tanah itu milik marga Sinabariba, tapi diserahkan kepada Ompu Judin Turnip sebagai mahar pernikahan anaknya.” Katanya

Ia juga berpesan, kalau bisa permasalahan tanah ini secepatnya diselesaikan, karena tanah itu milik kakek moyang atau opung kita dulu, jadi menurutnya tanah itu lebih baik dibagi bagi kepada ahli waris agar tidak ada keributan antara keluarga.” ucap Ed Turnip Matan Kades Siopat Sosor.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari salah satu ahli waris, Bayu Tri Ananda SH menegaskan apabila ada temuan dugaan pemalsuan tandatangan dari ahli waris untuk membuat surat sertifikat tanah tersebut, itu jelas sudah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana yang diatur di pasal 263 KUHPidana yang berbunyi ” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyeluruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,” jelas Bayu kepada wartawan.

Selanjutnya, masih kata Bayu, apa alasan kantor Desa Siopat Sosor hilangkan berkas dokumen pengurusan surat tanah itu, seharusnya berkas itu masih ada tersimpan, bukan hilang, jadi saya menyimpulkan, pihak Kantor Desa Siopat sosor kuat dugaan terlibat dalam permasalahan ini.

” Kita tunggu saja langkah selanjutnya, saya berharap agar salah satu dari ahli waris yang telah menguasai tanah itu agar bermusyawarah kembali untuk menyelesaikan dengan cara membagi tanah itu kepada ahli waris lainya sebelum permasalahan ini ke ranah Hukum,” tutupnya.

(Red)

You Might Also Like

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

Kolaborasi Polda Jatim dan BBWS Brantas di Hari Bhayangkara ke -79: Bangun Sumur Bor Dukung Efisiensi Air dan Ketahanan Pangan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Raja Sengon Tim Pemenangan Ipuk – Muji Adakan Hajatan Jaranan dan Mengundang Cawabup Haji Mujiono 
Next Article Atika Sibuk Memantau Dikala Jelang Pilkada, FKI-1 Madina: Apakah Ini Promosi Atau Endorse?
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79
Berita Polri Juli 1, 2025
Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga
Berita Hukum & Kriminal Juli 1, 2025
Polresta Tangerang Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Daerah
Berita Polri Juli 1, 2025
Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya
Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?