Minahasa Utara – Jejakindonesia.id | Meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Minahasa Utara untuk melakukan penyelidikan terkait pungli dan Korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Oknum Hukum Tua Desa Batu Wilhelmina Veranda Rotie Spd.
Dengan tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tipikor Polres Minut melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli dan dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kumtua Desa Batu.
” Saya kira Kumtua Desa Batu layak di periksa, Jangan sampai Pemerintahan Bupati Minut cidera hanya karena perbuatan oknum Kumtua.
Kami akan mengawal kasus dugaan korupsi oknum Kumtua Desa Batu ini sampai tuntas.
“Saya juga menghimbau kepada rekan rekan Pers agar dalam menyajikan pemberitaan tidak terkesan membela oknum yang diduga terlibat korupsi.
Mari kita sama sama selamatkan keuangan Negara dari oknum yang hanya bermaksud memperkaya diri,
Diketahui sebelumnya, Kursi kepemimpinan Oknum Hukum Tua (Kepala Desa-red) Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Ny . Wilhelmina Veranda Rotie S.pd mulai di goyang oleh warganya sendiri.
Pasalnya, Masyarakat menduga di masa kepemimpinan Kumtua Wilhelmina diduga banyak dugaan kejanggalan terkait kebijakan dan pengelolaan anggaran dana desa.
Dugaan penyelewengan Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh ibu Wilhelmina Verranda Rottie sebagai Hukum Tua desa Batu (Kades) berawal dari adanya informasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga masyarakat Desa Batu.
Sebagai salah satu contoh yang dikutip dari rincian susunan laporan BPD,anggaran Dana Desa Lansia tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 40.000. 000,- di laksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, yang ter realisasi Rp 29.000.000 dan yang tidak ter realisasi Rp 11.000.000, dan masih banyak Lansia yang belum menerima bantuan kurang lebih 30 orang.
Selain itu, Beberapa narasumber memberikan keterangan bahwa dalam pengurusan KTP dan urus surat pindah domisili ada biaya administrasi sebesar 100.000 sampai 200.000, dan ada pula yang melakukan pengukuran tanah kebun harus membayar Rp 1.500.000,-.
Tak hanya itu, tuntutan masyarakat adanya keresahan dan kekecewaan yang disampaikan dengan adanya kecurigaan bahwa Kumtua diduga sengaja menyimpan beras Bansos (Bantuan sosial) di ruangannya sendiri dan tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Sementara itu, Oknum Hukum Tua Desa Batu Ny.Wilhelmina Veranda Rotie ketika di konfirmasi membantah Isue dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.
“Informasi itu tidak benar alias hoax, saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu, ” Tegas Wilhelmina.
Ia mengatakan, Tuduhan terhadap dirinya ada kaitan dengan politik karena ada salah satu oknum anggota BPD yang kalah saat pemilihan Kumtua lalu kemudian sengaja memprovokasi warga dan menyebarkan berita bohong.
Ditambahkannya, Dirinya tidak pernah meminta sepersen pun kepada warga masyarakat saat melakukan pelayanan administrasi, Saya sudah cek kepada perangkat saya dan mereka pun membantah melakukan hal itu.
Terkait anggaran dana desa untuk Lanjut Usia (Lansia), ada pihak yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan Audit yakni Inspektorat. Nah, Jika ada dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pasti saya sudah menerima teguran dari Inspektorat.
Intinya kata Wilhelmina, Semua tuduhan itu baik Pungli dan penyalahgunaan dana desa itu adalah Isu liar alias hoax, ” tutupnya. (tim)