Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Ombudsman RI di minta Menindaklanjuti Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Ombudsman RI di minta Menindaklanjuti Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed
Berita

Ombudsman RI di minta Menindaklanjuti Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed

selamet Solichin
Last updated: September 21, 2024 12:09 am
selamet Solichin 181 Views
Share
3 Min Read

Semarang – jejakindonesia.id |  Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia ( GAMAT – RI) Riyanta,SH mengatakan GJL GAMAT-RI menjadi salah satu Ormas yang terus bersinergi dengan pemerintah, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, saat ini persoalan kemasyarakatan seperti kasus Mafia Tanah, kriminal,laka lantas,dst saat ini  seringkali terjadi di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Untuk itu, tutur Riyanta Yang juga Anggota Komisi II DPR RI Menyampaikan GJL bisa turut membantu persoalan tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara musyawarah, ucapnya. Sabut, (21/9/2024).

Sedangkan Sukindar, SP.d Anggota  Gerakan Jalan Lurus menanggapi Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed. Dr.Budiyono SH.MH, terkait Aduan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik II Subdit IV Krim Sus Polda Jabar ke ombudsman sesuai aturan prosedur sudah jelas, di penuhi pihak Pelapor / Pengadu.

Berdasarkan petunjuk teknis Ombudsman RI Nomor 37 tahun 2021 tentang pemeriksaan laporan masyarakat, tidak mengubah respon cepat dari petunjuk teknis sebelumnya, bahwa Respon Cepat Ombudsman (RCO) adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria;

1).adanya kondisi darurat;

2).adanya kondisi yang mengancam keselamatan jiwa; dan

3). adanya kondisi yang mengancam hak hidup.

Laporan dengan tindakan RCO berasal dari informasi melalui media sosial Ombudsman RI atau aplikasi pesan singkat, yang dapat diberkaskan/proses kelengkapan administrasi pada kesempatan pertama setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan penanganan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kebenaran data/informasi.

Mengharapkan kecepatan dan ketepatan dalam proses tindak-lanjut aduan masyarakat dan reaksi cepat, terlebih kondisi darurat.

Kondisi darurat adalah suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang apabila tidak segera ditindaklanjuti berakibat buruk bagi keselamatan/hak hidup.

Kondisi mengancam keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat/mendesak yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (misalnya: keselamatan nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani.

Kondisi yang mengancam hak hidup adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, dan/atau menyadarkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak pendidikan dan hak ekonomi.

Gerakan Jalan Lurus mendorong untuk ombudsman RI profesional dan terukur reaksi cepat terkait aduan masyarakat ,terutama terhadap Pengaduan Pakar Hukum Pidana.Unsoed kepada Ketua Ombudsman RI sehingga terwujud masyarakat bisa terlindungi terayomi guna terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jelasnya.

Terkait permasalahan Aduan Pakar Hukum Pidana Unsoed ke Ombudsman RI. AwaK Media menanyakan hal tersebut / konfirmasi sejauh mana tindak lanjutnya kepada Sekjen Ombudsman Bapak Suganda Pasaribu. melalui WhatsApp. tapi belum memberikan Respon, atas hal tersebut.

Narsum : Sukindar

(YSN)

You Might Also Like

Sonny T. Danaparamita Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Banyuwangi: Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian Lokal

Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

Pangdam I/BB Kunjungi Yonkomposit 1/Gardapati, Tekankan Kesiapan Tempur Prajurit Perbatasan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article DPW Al-Ittihadiyah, Pilkada Diharapkan Hasilkan Pimpinan Yang Amanah
Next Article Wakil Ketum AIRBONS Deny Barus Dan Perwakilan Daerah Resmi Bergabung Di BOBY LOVERS Dan Siap Dukung Bobby Nasution Menjadi Gubernur Sumatera Utara 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T. Danaparamita Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Banyuwangi: Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian Lokal
Sosial Juni 13, 2025
Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif
Berita Juni 12, 2025
Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis
Berita Polri Juni 12, 2025
Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial
Berita Polri Juni 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?