Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik
Berita

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

selamet Solichin
Last updated: September 20, 2024 2:03 pm
selamet Solichin 318 Views
Share
5 Min Read

Surabaya – jejakindonesia.id | ABS (22) , warga Kec. Panggungrejo, Pasuruan. Mengadu ke Subdit V Siber Polda Jatim, terkait perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 18 akun yang mencemarkan nama baiknya dan ayahnya Habib Taufiq Assegaf di Youtube, akun Instagram dan lainnya.

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penasihat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners, Kuasa Hukum Pelapor, menuturkan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE. Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024.

“Para Pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di Media Sosial,” tuturnya.

Lanjutnya, Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris dan Para Pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan karena sebenarnya antara Para Pelapor dengan ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah justru oknum-oknum tsb yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu.

Bahwa Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para Pelapor yang dibuat oleh Putra dan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh Para Pihak.

“Kesepakatan ini, membuat Ibu Nyai Hj. Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para Pelapor atas berita viral di Media Sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh Para Pelapor dan Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris,” terangnya.

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media Instagram.

“Namun, Video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di Sosial Media,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Sayyid, bahwa setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para Pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di Sosial Media (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

“Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sayyid, akhirnya klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim.

“Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Sayyid.

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya.

“Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Red)

You Might Also Like

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji Kloter 40 di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang

Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tigaraksa Bripka M. Giri Manggala Hadiri Giat Tausiyah dan Dzikir Istighosah Peringatan 1 Muharram 1447 H di Perumahan Sudirman

Kanit Samapta Polsek Kronjo Sambangi Warga dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110

Personel Piket Polsek Cisoka Melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas di Wilayah Rawan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang di Pantai Dan Berbisnis Narkoba Didalam Lapas 
Next Article Kasad Resmikan 50 Sumber Air Bersih dan Serahkan Perahu Ponton Pengangkut Sampah di Toba
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji Kloter 40 di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang
Berita Polri Juni 29, 2025
Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa
Berita Polri Juni 29, 2025
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tigaraksa Bripka M. Giri Manggala Hadiri Giat Tausiyah dan Dzikir Istighosah Peringatan 1 Muharram 1447 H di Perumahan Sudirman
Berita Polri Juni 29, 2025
Kanit Samapta Polsek Kronjo Sambangi Warga dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110
Berita Polri Juni 29, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?