Manado – Jejakindonesia.id | Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Maraknya aktivitas yang dilakukan oleh para mafia BBM bersubsidi jenis Solar di Kota Manado, kini semakin sangat meresahkan masyarakat. Seperti yang didapati oleh tim investigasi media Dilapangan, Selasa 17 September 2024, salah satu gudang penimbunan bbm jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Kombos, Yang diduga milik Andi.
” Andi Diduga Mafia BBM Tetap Lakukan Aktivitasnya. Tanpa Takut Dengan Hukum, Dan Pernah Ditangkap Oleh Pihak Polda Sulut.
Gudang tersebut menjadi tempat penampungan bbm bersubsidi jenis solar, yang di angsu dari beberapa SPBU di Kota Manado. Dengan menggunakan Mobil milik bos Mafia bbm bersubsidi jenis solar ini.
” Dari informasi yang di dapat oleh tim investigasi media saat wawancara dengan salah satu warga setempat, sebut saja Broew (nama samaran), mengatakan Bos mafia bbm bersubsidi jenis Solar ini pernah di tangkap oleh pihak polda Sulut, Namun sampai sekarang masih beroprasi, Ucapnya,
Lanjut Warga juga mengatakan, bahwa kendaraan milik Andi bos mafia bbm bersubsidi jenis solar ini, Diduga setiap hari mengangsu bbm di SPBU yang ada di Kota Manado.
Hal seperti ini khususnya Polda Sulut dan Polresta Manado harus bertindak tegas untuk memberantas para mafia bbm bersubsidi dan harus lebih serius untuk menangani kasus yang sudah pernah viral di media sosial. Ujarnya.
(tim/red)