Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Andika Diduga Bos Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tabrak Undang-Undang Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Andika Diduga Bos Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tabrak Undang-Undang Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001
Hukum & Kriminal

Andika Diduga Bos Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tabrak Undang-Undang Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001

selamet Solichin
Last updated: September 16, 2024 5:33 am
selamet Solichin 613 Views
Share
4 Min Read

Manado, – Jejakindonesia.id | Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar Diduga dilakukan oleh Andika. Yang masih terbilang usahanya berjalan lancar, Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar ini, yang dilakukan oleh Andika diduga kuat ada main mata dengan APH. Dikarenakan Modus  tersebut belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Manado dan Polda Sulut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pasalnya para oknum mafia solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara terang-terangan untuk melakukan praktik ilegal tersebut tanpa rasa takut dengan hukum.

Hasil investigasi diLapangan Dari sejumlah mafia BBM bersubsidi jenis Soar ini, Andika terbilang Yang lumayan cukup besar., Jumlah pendapatan BBM bersubsidi jenis Solar ini, setiap hari nya bisa mencapai ribuan Liter (berton-ton). Dengan cara mengisi tanpa mengikuti prosedur peraturan atau kouta pada setiap kendaraan.

“Aneh nya! Andika diketahui pernah di panggil oleh pihak Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terkait Penimbunan BBM bersubsidi Solar. Hal itu tidak membuat sang Mafia ciut malah bertambah gila lagi, Diduga Secara terang-terangan melakukan penimbunan BBM jenis Solar secara ilegal yang berada di Paal Empat.

Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU, dan Diduga juga ada campur tangan Oknum APH untuk memuluskan/melancarkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

“Andika saat dikonfirmasi awak media, melalui via telpon maupun WhatsApp tidak menjawab sampai berita ini di tayangkan. Senin,19/08/2024

Saat ini Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas praktik ilegal jenis apapun juga, akan tetapi para penimbun solar bersubsidi masih bebas mengisi BBM tanpa mempedulikan batasan kuota

“Institusi Polri, lagi gencar-gencarnya untuk memberantas praktik ilegal jenis apapun, termasuk penyalagunaan BBM bersubsidi, tapi Andika dan para mafia solar yang ada di Kota Manado khususnya Andika seakan-akan kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum jangan sampai orang dari luar Kota Manado menganggap Kota Manado adalah sarang mafia solar.

Aturan dan ketentuan PT Pertamina sudah di atur batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.

“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya para mafia BBM tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh pihak APH”, ujarnya.

Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.

“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”.

Jelas ini sudah melanggar hukum para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

(Red/Tim)

You Might Also Like

Aktivitas BBM Ilegal Dan Judi Sabung Ayam Yang Melanggar hukum Alfa Diduga Mempunyai Storan Ke APH

Proyek Pengaman Pantai Batu Pinagut Tahap II Disorot: Dugaan Material di Bawah Standar dan Minim Pengawasan Berpotensi Jadi Temuan BPK

Tangkap Dan Proses Secara Hukum mafia BBM Viktor Diduga Kembali Beraktivitas Lagi

Ketua PAMI-P Sulut Jhonatan Mogonta, Minta Pertamina Berikan Sanksi Dan Tindak Tegas SPBU Tuyat

Polda Jatim Bersama Polres Sumenep Gelar Razia Gabungan di Pelabuhan Kalianget, Cegah Peredaran Narkoba Antar Pulau

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Warga Perumahan Villa Kencana Cikarang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat
Next Article Patroli SREG Polres Nganjuk Cegah Kejahatan Jalanan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Maknai Hari Bhayangkara ke-79, Polri Tegaskan Komitmen sebagai Pelindung dan Pelayan Rakyat
Polri Juli 1, 2025
Keceriaan Bersama Satgas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan Papua
TNI Juli 1, 2025
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Berita Polri Juli 1, 2025
Kapolsek Kresek bersama Kelompok Tani melaksanakan pembersihan Lahan Jagung
Berita Polri Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?