Banyuwangi – jejakindonesia.id | Video viral di tiktok diunggah oleh akun @jendela_indonesia adanya beberapa dugaan Pungutan liar yakni berupa penjualan kain seragam yang senilai Rp. 1.700.000 dan tarikan pungli berkedok Sumbangan senilai Rp 150.000 yang terjadi SMPN 2 Banyuwangi itu mendapatkan 2.592 komentar dari netizen, dan telah dibagikan sebanyak 1.111 kali.
Didalam video juga ditampilkan pembayaran kain seragam, catatan seragam, kartu Komite sekolah SMPN 2 Banyuwangi, serta bukti pembayaran “Komite Sekolah”.
Didalam bukti pembayaran “Komite Sekolah” telah bertuliskan Terima Kasih atas “Sumbangan” dan partisipasi yang telah diberikan oleh:….
Namun anehnya? dengan kata-kata “Sumbangan’ jika dilihat dari kartu Komite sekolah SMPN 2 Banyuwangi mencantumkan nama bulan Juni 2024 hingga Juli 2025, dan dimana di bulan Juni dan Juli 2024 diduga terbayarkan dengan nominal yang sama yaitu senilai Rp. 150.000 setiap bulan, Apakah ini yang disebut Pungutan berkedok Sumbangan?
Perlu diketahui, Padahal Dinas pendidikan Banyuwangi sudah memberikan instruksi untuk memasang spanduk yang bertuliskan Sekolah SDN/SMPN.. menyelenggarakan Pendidikan Gratis namun dibalik instruksi itu masih saja orangtua atau wali masih mengeluhkan dengan adanya tarikan-tarikan biaya yang ada di sekolah
Selain itu di video yang viral ini, menjelaskan didalam caption, yaitu Pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Banyuwangi syarat akan praktik jual-beli seragam yang dilakukan pihak sekolah. Salah satunya di duga terjadi di SMPN 2 Banyuwangi. Dengan mematok seragam hingga Rp 1.700.000.
Di sekolah wajib membeli kain dengan harga 1,7jt belum termasuk ongkos jahit dll. Dan pembayaran Uang bulanan wajib per semester 900rb.
Sungguh miris sekolah negeri dengan dana boss tapi pungutan masih berkeliaran
Pungutan uang masuk juga berkedok wajib membeli kain seragam sekolah, sekali lagi berupa KAIN yg masih belum menjadi baju dengan harga yg lumayan 1,7jt sekian. Sedangkan jika membeli baju seragam SMP seperti seragam biru putih stelan atas bawah di toko/pasar sekitar 200rb.
Kami berharap dinas pendidikan di kabupaten Banyuwangi bisa menelusuri adanya pungutan kepada siswa/wali murid. Pungutan berkedok sumbangan bulanan tapi sifatnya Wajib dan nominal di tentukan oleh sekolah.
Disisi lain, Data A satu mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 2 Banyuwangi, Dewi Astuti melalui pesan WhatsApp, sangat disayangkan dirinya belum memberikan komentar.