Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Jalan Ikan Layur, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, yang bersumber dana dari APBD Tahun 2024, dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi Dengan nilai pagu anggaran Rp. Rp. 197. 595.000,- Dengan Pelaksanaan 90 Hari Kalender, yang dimenangkan oleh CV.RIZKY ALFATIH. diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB dan kemungkinan luput dari pengawasan Dinas Pengairan yang selaku leding sektor yang mengelola dan memelihara pekerjaan tersebut. Rabu, (11/9/2024)
Berdasarkan pantauan tim wartawan dilapangan, terlihat beberapa titik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, dimana ketinggian pasangan dan kedalaman bervariasi., Serta material pasir tanah yang mengakibatkan qualiteit fisik bangunan diduga tidak akan bertahan lama.
” Bahkan dalam proyek infrastruktur irigasi tersebut tim awak media mendapati banyak material bekas bangunan lama seperti batu yang terpakai kembali oleh rekanan, hal ini akan menguntungkan pihak rekanan dengan mengurangi belanja material batu.
Saat di Konfirmasi pemilik CV.RIZKY ALFATIH. oleh tim awak media melalui telepon whatsap, tidak ada jawaban/tidak diterima. Menurut Selamet Solichin, Dewan Penasehat Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli mengatakan kepada tim awak media, “kasus semacam itu bukan kali pertama terjadi di Negara tercinta ini, tak terhitung berapa banyak infrastruktur yang rusak sebelum mencapai usia layak pakai, hal itu dapat dipastikan akibat dari penyelewengan pada saat proses pelaksanaan. Tuturnya
“Bukan tentang pengurangan kuantitas saja yang bisa merugikan keuangan Negara namun, segi kualitas bisa lebih dominan merugikan keuangan Negara”.
Menurut Selamet, gambar rencana termasuk bagian dari kontrak yang telah disepakati bersama antara pengguna dengan penyedia barang/jasa, hingga sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan, bila dilanggar logikanya bukan hanya sanksi perdatanya saja namun, juga mengadung unsur pidana karena menyangkut uang Negara yang notabene merupakan uang Rakyat. Ungkapnya
“Saya tidak setuju bila terjadi adanya pengurangan ukuran volume fisik bangunan secara disengaja demi keuntungan pribadi ternyata hanya diberi sanksi pengembalian uang atau pihak Direksi hanya menyuruh menambahkan ke volume fisik bangunan, sebab itu hanya menyangkut kuantitas saja, sementara pekerjaan yang tidak sesuai bestek tersebut akan berakibat pada kualitas, secara jelas bakal lebih merugikan karena dimungkinkan bangunan tidak akan bertahan mencapai usia yang ditargetkan” paparnya.
LPKSM PATROLI meminta kepada BPK untuk meng audit pekerjaan tersebut dan juga minta Kejaksaan turut andil menindak bila ditemukan melanggar hukum karena pekerjaan tersebut adalah bersumber uang negara. tegasnya.
Untuk keterangan dari Kadis Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi belum ada Tanggapan dan komentar sama sekali. sampai berita ini diturunkan. (tim)