Lampung Timur – Jejakindonesia.id | Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) bersama dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, ulama Nadhiyin, pengasuh pondok pesantren, tokoh pemuda, organisasi masa (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat peduli Demokrasi se-Kabupaten Lampung Timur bersepakat menyatakan sikap melalui Petisi Bersama untuk Demokrasi.
Petisi Bersama untuk Demokrasi yang ditandatangani oleh 51 tokoh adat, 28 Kiyai pimpinan pondok pesantren dan beberapa Aktivis serta ketua Ormas dan LSM tersebut ditembuskan juga ke Ketua Mahkamah Konstitusi RI, DKPP RI, Komnas HAM-RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, Kapolri, Panglima TNI, Pj. Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Komandan Korem 043 GATAM.
Petisi bernomor : 09/MPAL/IX/2024 tersebut dibacakan oleh Sidik Ali (Glr Suttan Kiyai), di kantor MPAL Lampung Timur yang berada di komplek perkantoran Pemda Lamtim, Senin (9/9)
Berikut isi 9 poin Petisi Bersama untuk Demokrasi tersebut :
1. Menolak Pemilukada dengan calon tunggal melawan kotak kosong tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut dalam NKRI
2. Menolak adanya monopoli politik, dan mengutuk perbuatan dengar cara culas dan kotor, kesewenang-wenangan, kesombongan, yang melampaui batas dan keangkara-murkaan yang terjadi menimbulkan kerusakan saat ini, karena sejatinya kami masyarakat Lampung Timur jualah pemilik dan pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan ini.
3. Meminta Bawaslu Pusat membentuk Tim dan dapat turun Ke-Kabupaten Lampung Timur melakukan investigasi indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Lampung Timur.
4. Meminta KPU RI engevaluasi dan memberhentikan 5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, karena kami menilai ketidakprofesional, pelanggaran kode etik dengan memberangus dan menyebabkan femokrasi di Kabupaten Lampung Timur.
5. Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan ada indikasi pidana terhadap 5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur beserta pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
6. Meminta kepada KPU RI untuk memberikan ruang waktu agar demokrasi di Kabupaten Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.
7. Meminta Kepada Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran/penghilangan Hak konstitusi setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
8. Meminta kepada DKPP-RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Lampung Timur.
9. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban sembari bersatu padu berpartisipasi mendorong tetap berjalannya demokrasi yang sejalan dengan semangat dan tujuan reformasi dalam menentukan pilihan pemimpin sesuai dengan kehendak nurani rakyat.
{NASRONI}