Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri Bekerja Profesional, Hanya DPO Saja Tidak Koperatif
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri Bekerja Profesional, Hanya DPO Saja Tidak Koperatif
BeritaPolri

Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri Bekerja Profesional, Hanya DPO Saja Tidak Koperatif

selamet Solichin
Last updated: September 10, 2024 3:51 am
selamet Solichin 300 Views
Share
3 Min Read

JAKARTA – jejakindonesia.id | Belakangan senter Pemberitaan Soal DPO di SP3 Polda Kepulauan Riau (Kepri) ternyata Di SP3 tersebut Karena Berdamai, bukan terkait SOP Penyidikan.

Tudingan dari 2 Pengacara PT JPK Ade Darmawan SH M.Hum dan DR. Lechumanan  SH, bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak Profesional, disanggah Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Kombes Pol Nasriadi, saat itu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri , bahwa mereka membuat Daftar DPO dikarenakan tidak koperatif untuk hadir dalam pemeriksaan.

Menurutnya daftar DPO Thedy dan Thedy Johanis , di SP3, karena telah berdamai dari Pihak Pelapor dan Terlapor, bukan karena Penyidikannya Salah.

” Perusahaan PT JPk sebagai terlapor dua dan PT MRS terlapor satu, terkait kesepakatan Penggunaan Lahan dan Gedung , sudah berdamai, makanya Polda Kepri terbitkan SP3,” tegasnya .

Mantan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH,S.Ik, MH. Senin (9/9) mengatakan pula, kasus tersebut sudah di SP3 pihak Polda Kepri, karena dianggap beberapa pihak bersengketa membuat kesepakatan damai

Sedangkan kasus tersebut, pihak Developer sudah membayar ke pihak pemilik lahan yaitu pihak PT JPK

Pangkat Bunga Tiga ini menjelaskan pula bahwa Penyidikan dilakukan  seluruhnya sesuai Prosedur.

“Hanya mereka  saja yg kabur gak hadapi kasus ini,” tegasnya.

Lanjut Hariadi, menjelaskan ” Oh iya, Bagaimana keadilan bagi yang korban korban lain yang sertifikat nya blom diserahkan ? Apakah sekian banyak sertifikatnya tersebut sudah mereka serahkan?” Ujarnya.

Ketika ditanya perkara tersebut Belum Matang Dijadikan DPO, Nasriadi menjawab tidak ada istilah tidak matang kalau sudah dijadikan tersangka.

” Gelar Perkara pada saat saya Direktur tidak menyebutkan “tidak matang” sehingga kita menentukan tersangka, saya juga dulu gelar perkara disana kok,” ujarnya.

Lanjutnya, Direskrimsus Polda Riau ini menjelaskan, dirinya sudah koordinasi dengan Polda Kepri, bahwa yang terbitkan SP3 Polda Kepri bukan Bareskrim Polri.

“Saya Konfirmasi SP3 itu cuma Gelar Perkara di Polda bukan di Biro Wasidik kok,” ujarnya.

Nasriadi menjelaskan, proses Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan adalah berdasarkan Laporan Masyarakat yang membuat laporan Polisi dan Pengaduan kepada Polda Kepri sehingga pihaknya  menindak lanjuti.

” Sehingga dengan proses penyidikan tersebut  kita harapkan bisa melakukan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, tetapi sangat disayangkan 2 tersangka tersebut melarikan diri dan tidak mau menghadapi proses Hukum yg ada, sehingga  saat ini bila ada RJ yg di lakukan oleh Penyidik adalah hal yang sangat bagus dan tepat demi keadilan para pelapor karena para korban punya hal atas sertifikat yang seharus nya mereka miliki sejak mereka melunasi toko yang  mereka beli beberapa tahun yg lalu,” ujarnya.

Selanjutnya Nasrudin mengatakan apa yang dilakukan sesuai Prosedur.

“Ya betul, semua proses Hukum telah kita lakukan sesuai prosedur dan secara profesional sesuai aturan dan perundangan yg berlaku,” tegasnya.

(*)

You Might Also Like

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi

Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat

Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

AKHIRNYA PEMDES KLAMPOKAN LAKSANAKAN PERCEPATAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polsek Bekasi Selatan Gencarkan Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Keamanan di Wilayahnya
Next Article Personel Polairud Polresta Banyuwangi Melakukan Giat Patroli Dialogis Kepada Buruh Angkut dan Pengurus Kapal di Pelabuhan Tanjungwangi
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?