JAKARTA – jejakindonesia.id | Belakangan senter Pemberitaan Soal DPO di SP3 Polda Kepulauan Riau (Kepri) ternyata Di SP3 tersebut Karena Berdamai, bukan terkait SOP Penyidikan.
Tudingan dari 2 Pengacara PT JPK Ade Darmawan SH M.Hum dan DR. Lechumanan SH, bahwa Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tidak Profesional, disanggah Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, saat itu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri , bahwa mereka membuat Daftar DPO dikarenakan tidak koperatif untuk hadir dalam pemeriksaan.
Menurutnya daftar DPO Thedy dan Thedy Johanis , di SP3, karena telah berdamai dari Pihak Pelapor dan Terlapor, bukan karena Penyidikannya Salah.
” Perusahaan PT JPk sebagai terlapor dua dan PT MRS terlapor satu, terkait kesepakatan Penggunaan Lahan dan Gedung , sudah berdamai, makanya Polda Kepri terbitkan SP3,” tegasnya .
Mantan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH,S.Ik, MH. Senin (9/9) mengatakan pula, kasus tersebut sudah di SP3 pihak Polda Kepri, karena dianggap beberapa pihak bersengketa membuat kesepakatan damai
Sedangkan kasus tersebut, pihak Developer sudah membayar ke pihak pemilik lahan yaitu pihak PT JPK
Pangkat Bunga Tiga ini menjelaskan pula bahwa Penyidikan dilakukan seluruhnya sesuai Prosedur.
“Hanya mereka saja yg kabur gak hadapi kasus ini,” tegasnya.
Lanjut Hariadi, menjelaskan ” Oh iya, Bagaimana keadilan bagi yang korban korban lain yang sertifikat nya blom diserahkan ? Apakah sekian banyak sertifikatnya tersebut sudah mereka serahkan?” Ujarnya.
Ketika ditanya perkara tersebut Belum Matang Dijadikan DPO, Nasriadi menjawab tidak ada istilah tidak matang kalau sudah dijadikan tersangka.
” Gelar Perkara pada saat saya Direktur tidak menyebutkan “tidak matang” sehingga kita menentukan tersangka, saya juga dulu gelar perkara disana kok,” ujarnya.
Lanjutnya, Direskrimsus Polda Riau ini menjelaskan, dirinya sudah koordinasi dengan Polda Kepri, bahwa yang terbitkan SP3 Polda Kepri bukan Bareskrim Polri.
“Saya Konfirmasi SP3 itu cuma Gelar Perkara di Polda bukan di Biro Wasidik kok,” ujarnya.
Nasriadi menjelaskan, proses Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan adalah berdasarkan Laporan Masyarakat yang membuat laporan Polisi dan Pengaduan kepada Polda Kepri sehingga pihaknya menindak lanjuti.
” Sehingga dengan proses penyidikan tersebut kita harapkan bisa melakukan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan, tetapi sangat disayangkan 2 tersangka tersebut melarikan diri dan tidak mau menghadapi proses Hukum yg ada, sehingga saat ini bila ada RJ yg di lakukan oleh Penyidik adalah hal yang sangat bagus dan tepat demi keadilan para pelapor karena para korban punya hal atas sertifikat yang seharus nya mereka miliki sejak mereka melunasi toko yang mereka beli beberapa tahun yg lalu,” ujarnya.
Selanjutnya Nasrudin mengatakan apa yang dilakukan sesuai Prosedur.
“Ya betul, semua proses Hukum telah kita lakukan sesuai prosedur dan secara profesional sesuai aturan dan perundangan yg berlaku,” tegasnya.
(*)