Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: LSM KPK ini Laporkan Oknum Debt Collector Perampas Unit Mobil ke Polresta Banyuwangi 
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > LSM KPK ini Laporkan Oknum Debt Collector Perampas Unit Mobil ke Polresta Banyuwangi 
BeritaPeristiwa

LSM KPK ini Laporkan Oknum Debt Collector Perampas Unit Mobil ke Polresta Banyuwangi 

selamet Solichin
Last updated: September 10, 2024 5:09 am
selamet Solichin 447 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – jejakindonesia.id | Lagi-lagi Ketua Umum LSM KPK Nusantara turun ke Polresta Banyuwangi guna lakukan pelaporan terkait keluhan salah satu klien nya yang merasa unit berupa Inova Reborn bernopol L 1480 DAD warna Hitam di rampas oleh oknum Debtcollector dari PT. Anugrah Akbar Mandiri dengan jenis Perusahaan Leasing CIMB Niaga cabang Surabaya. Senin (9/9/2024).

Dalam hal tersebut, pasca keluar dari ruang penyidik Polresta Banyuwangi Subhan Adi Handoko S,H,MH menjelaskan “Dugaan perampasan itu terjadi terhadap Denny Prasetya biasa akrab disapa Deny yang berdomisili di kota pahlawan Surabaya. Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 Pukul 11.00 wib, mobil type Innova Reborn warna hitam Metalik dirampas oleh Debt Collector (DC) di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi secara paksa.” ucap dia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Masih lanjut Subhan,” Dugaan perampasan terjadi disaat mobil milk Deny dipinjam oleh temannya Muslim (40) yang hendak mau berlibur ke Pulau Merah. Tiba-tiba tepatnya di rumah makan The Salma Desa Bangorejo Banyuwangi Muslim didatangi oleh seorang pria yang bernama BK (inisial-red) yang mengaku dari salah satu PT dari leasing CIMB NIAGA Cabang Surabaya yang sudah ditugaskan untuk meng eksekusi kendaraan yang menunggak membayar,” jelas Subhan.

Subhan menambahkan, Karena Muslim merasa tertekan dan merasa terancam sehingga Muslim pun menandatangani surat penyerahan unit yang dia kendarainya.

“Menurut keterangan klien kami, dia kaget tiba-tiba kontak mobil yang dia pakai langsung diambil diatas meja makan, kebetulan klien kami pada waktu itu sedang istirahat di rumah makan The Calma sedang menempuh perjalanan ke Pulau Merah Banyuwangi. Dia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit dan saya disuruh pulang,” Detail Ketua Umum LSM KPK tersebut.

Menurutnya, kejadian itu sangat melanggar UU KUHP Pidana Perampasan.

Kasus ini murni tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh PT. CIMB NIAGA cabang Surabaya melalui PT. Anugrah Akbar Mandiri yang ditengarai berdomisili di Wilayah Kota Malang yang mana PT ini di duga membawahi Debt Collector yang melakukan penarikan mobil milik klien saya,” kata Advokat yang dikenal sebagai Ketua Umum LSM anti korupsi ini.

” Penyidik masih melakukan pulbaket untuk langkah selanjutnya, tapi keyakinan saya sebagai praktisi hukum bahwa bukti permulaan sudah terpenuhi dan akan segera naik sidik, saya percaya bahwa Polresta Banyuwangi akan bersikap tegas.” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubnit Polresta Banyuwangi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa masih dalam proses lidik.

“Masih dalam lidik mas,” ucap Bayu Kasubnit Polresta Banyuwangi kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

Sebagai informasi saja, Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia (UUJF) No. 42 Tahun 1999 bahwa pasal krusial dalam UUJF tersebut sudah dibatalkan oleh MK dalam pasal 30. Yang mana dalam pasal tersebut, pihak kreditur tidak mempunyai hak untuk melakukan penarikan sepihak tanpa adanya persetujuan secara sukarela dari Debitur. (tim)

You Might Also Like

Vonis Gazalba Saleh Disunat, AMI Kritik MA: Cermin Bobroknya Penegakan Hukum

Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengkritik Keras Penyunatan Vonis Gazalba Saleh

Polsek Balaraja Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Bhabinkamtibmas Desa Budimulya Sambangi Kantor Desa, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas

Polresta Tangerang Bagikan Sembako kepada Warga Sodong dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tak Terbendung, Ratusan Massa AMI Merangsek Masuk ke Rutan Medaeng 
Next Article Syamsul Anwar dan Iwan Karo-Karo Jadi Pembawa Api Obor pada Pembukaan PON XXI di Deli Serdang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Vonis Gazalba Saleh Disunat, AMI Kritik MA: Cermin Bobroknya Penegakan Hukum
Berita Juni 27, 2025
Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengkritik Keras Penyunatan Vonis Gazalba Saleh
Peristiwa Juni 27, 2025
Polsek Balaraja Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
Berita Polri Juni 27, 2025
Bhabinkamtibmas Desa Budimulya Sambangi Kantor Desa, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas
Berita Polri Juni 27, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?