Polres Katingan – jejakindonesia.id | Jajaran Polres Katingan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Katingan, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.H., M.M., serta Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A. Factar, Selasa (10/9/2024) siang.
Saat itu, polisi juga menghadirkan para tersangka serta berbagai barang bukti yang berhasil disita.
Kapolres Katingan, menyatakan bahwa dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total empat tersangka dengan inisial E (42), R (38), S (27) dan MAA (41), dan barang bukti berupa sabu seberat 121 gram dan uang sebanyak RP 200.400.000,- dan satu unit Sepeda motor terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Katingan jajaran Polda Kalteng.
” Ke empat pelaku diamankan diwaktu berbeda, untuk E dan R pada tanggal 19 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Marikit, sedangkan S dan MAA pada tanggal 27 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,” pungkasnya.
Selain sabu dan uang tunai, barang bukti lain nya ada juga timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan plastik, pipet kaca warna bening, korek api ponsel dan lainnya.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Katingan)