Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: PPI Diduga Menjual Dan Menyewakan Lahan Tanpa Ijin Resmi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > PPI Diduga Menjual Dan Menyewakan Lahan Tanpa Ijin Resmi
BeritaUncategorized

PPI Diduga Menjual Dan Menyewakan Lahan Tanpa Ijin Resmi

selamet Solichin
Last updated: September 8, 2024 5:30 am
selamet Solichin 322 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Polemik terkait pelanggaran izin pengelolaan ruang di kawasan Pantai Boom Marina, Banyuwangi, kembali mencuat setelah terungkap bahwa PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) diduga menjual dan menyewakan lahan di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi

Dokumen resmi Bappeda Banyuwangi yang diterbitkan pada 15 Desember 2015 dengan nomor surat 050/4983/429.201/2015 menegaskan bahwa permohonan Advise Planning untuk pemanfaatan ruang di kawasan Boom oleh PPI hanya berlaku untuk periode tertentu dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan atau pengalihan fungsi ruang tanpa izin tambahan yang sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyewaan lahan kepada badan usaha, termasuk pusat kebugaran (fitness center), yang beroperasi tanpa Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam dokumen tersebut, Bappeda secara jelas menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang yang diberikan tidak boleh digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sebelum izin-izin yang ditetapkan terpenuhi. “Advise Planning ini berlaku hanya selama tiga bulan dan akan dinyatakan tidak berlaku jika terjadi perubahan rencana pemanfaatan ruang,” demikian tertulis dalam surat resmi Bappeda.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran mencolok atas ketentuan ini. PPI diduga menyewakan kawasan pantai Boom Marina kepada beberapa pihak tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang wajib, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas komersial seperti pusat kebugaran yang beroperasi di area tersebut jelas melanggar aturan, mengingat kawasan ini termasuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Tanjungwangi yang seharusnya terjaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan dampak negatif terhadap tata kelola ruang publik di Banyuwangi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor perizinan ruang oleh instansi terkait. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pelanggaran ini dan memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Boom Marina sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang sah.

Bappeda Banyuwangi, sebagai otoritas yang mengeluarkan izin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang oleh PPI dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan bahwa penataan ruang di Banyuwangi dilakukan dengan transparan, sesuai aturan, dan tidak merugikan kepentingan publik.

Sampai saat ini, Kepala Dinas BAPPEDA belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai respons mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan tersebut. Kami sudah berusaha menghubungi dan meminta klarifikasi, namun belum ada jawaban.

Kami akan terus berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut dan menunggu pernyataan resmi dari pihak BAPPEDA.

(Tim)

You Might Also Like

Gaji Pekerja Di Bawah UMK Dan Abai K3, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak Dan Segel Hive Billiar Aksara

GUNA TINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN DISIPLIN PRAJURIT, SEMPU XXV-Q LAKSANAKAN KAMPANYE DISIPLIN KEPADA PERSONEL INDOBATT, 5 SATGAS DAN MTF

46 WARGA BINAAN HIGH RISK LAMPUNG DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN, TOTAL SUDAH TEMBUS LEBIH DARI 1000

Penuhi Syarat Kelayakan, Bupati Ipuk dan Menteri Sosial Teken MoU Pelaksanaan Sekolah Rakyat

Karya Bhakti tak Pernah Berhenti Satgas Yonif 521/DY di Distrik Eragayam

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 35 Lansian Dan Janda Tak Mampu Mendapatkan Bantuan Sembako
Next Article Diterima dengan Tradisi Sarat Makna: Brigjen TNI Deni Gunawan Resmi Jabat Danrem 132/Tadulako
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Gaji Pekerja Di Bawah UMK Dan Abai K3, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak Dan Segel Hive Billiar Aksara
Berita Juli 11, 2025
GUNA TINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN DISIPLIN PRAJURIT, SEMPU XXV-Q LAKSANAKAN KAMPANYE DISIPLIN KEPADA PERSONEL INDOBATT, 5 SATGAS DAN MTF
Berita Juli 10, 2025
46 WARGA BINAAN HIGH RISK LAMPUNG DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN, TOTAL SUDAH TEMBUS LEBIH DARI 1000
Berita Juli 10, 2025
Penuhi Syarat Kelayakan, Bupati Ipuk dan Menteri Sosial Teken MoU Pelaksanaan Sekolah Rakyat
Berita Juli 10, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?