Kendal – Jejakindonesia.id | Berlokasi di komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, telah dilaksanakan kegiatan Musyarwah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024 dalam rangka menyusun rencana rencana pembangunan di Kabupaten Kendal untuk tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan selama Dua hari mulai Senin – Selasa, tanggal 25 – 26 Maret 2024.
Dikutip dari Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasiona, dijelaskan bahwa Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.
Kegiatan Musrenbang sendiri di awali secara bertahap dengan pelaksanaan Musrenbang di Tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan sampai ke Tingkat nasional. Berkaitan dengan hal tersebut DPD KNTI Kabupaten Kendal memandang perlu untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan tersebut mengingat pada saat ini nasib dan kesejahteraan Nelayan Tradisional harus terus di perjuangkan dan Musrenbang merupakan salah satu cara konstitusional yang dapat ditempuh, sebagaimana disampaikan oleh Mahmudi, SIP selaku Ketua DPD KNTI Kabupaten Kendal.
Mahmudi menambahkan, ada berbagai hal yang mendesak untuk dapat dimintakan dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, setidaknya apabila hal tersebut tidak mampu dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, dapat di usulkan untuk dapat di usulkan kepada jenjang yang lebih tinggi baik di Tingkat Provinsi maupun Nasional. Salah satu yang menjadi usulan program yang disampaikan adalah adanya pendangkalan yang cukup parah di muara Sungai Desa Gempolsewu yang kondisinya sangat berbahaya bagi para nelayan yang akan keluar dan masuk ke Sungai. Mahmudi berharap agar program tersebut dapat menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kendal.(M_Fia)