Semarang – Jejakindonesia.id | Bekerjasama dengan Perbarindo DPD Jawa Tengah dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), German Sparkassenstiftung memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dengan Tema Aspek Legal Perjanjian Kredit dan Agunan Kredit Usaha Kecil dan Menengah, bagi BPR anggota Perbarindo DPD Jawa Tengah.
Pelatihan dilaksanakan di Semarang mulai tanggal 6 s.d. 11 November 2023 dan akan diikuti oleh 60 orang peserta yang dilaksanakan dalam 2 gelombang. Dalam sambutan pembukaannya, Tias Retnani selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen menyampaikan bahwa OJK menyambut baik segala bentuk aktifitas mendukung pengembangan kapasitas staf BPR di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat penting dan strategisnya fungsi dan peran BPR dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan tentang inisiasi kerjasama antara Perbarindo DPD Jawa Tengah dengan German Sparkassentiftung yang mulai dikenal dan di rintis sejak tahun 2019 dan semakin erat seiring berjalannya waktu. German Sparkassenstiftung telah memberikan berbagai alat yang sangat potensial mendukung peningkatan kapasitas BPR, baik yang dilakukan secara daring maupun luring. Sebelumnya, kerjasama telah dilakukan dalam bentuk pemberian pelatihan untuk melatih calon pelatih metode pelatihan kepada Masyarakat, berupa pelatihan Micro Business Game dan yang saat ini masih berproses adalah Saving Game dan saat ini German Sparkassenstiftung memfasilitasi 2 gelombang pelatihan bagi staf yang berkaitan dengan legal di BPR yang ada di Jawa Tengah. Dadi Sumarsana berharap semua peserta dapat mengikuti pelatihan ini dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Muhamad Fauzi selaku Relationship Manager LPPI dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa Kredit yang diberikan oleh bank sesungguhnya mengandung berbagai risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjian merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan tsb, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap (1) watak, (2) kemampuan, (3) modal, (4) agunan, dan (5) prospek usaha dari nasabah debitur.” (penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU Perbankan). Secara singkat dapat dijelaskan bahwa penilaian yang seksama tersebut kemudian dimintakan kepada pejabat bank yang berwenang untuk pengambilan keputusan. Keputusan tersebut harus dituangkan dalam surat penawaran untuk disampaikan kepada calon nasabah debitur. Apabila nasabah setuju dan memenuhi syarat-syaratnya, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pengikatan Agunan. Apabila kemudian syarat-syarat penarikan kredit juga telah dipenuhi oleh nasabah, maka penarikan kredit dapat dilakukan.
Secara umum, tujuan dari pelatihan ini adalah agar para peserta dapat mengetahui dan memahami adanya risiko hukum yang muncul dalam setiap tahapan proses pemberian kredit dan secara khusus para peserta dapat mengetahui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan atas risiko hukum dimaksud sehingga para peserta dapat memitigasi risiko hukum tersebut. Terkait dengan hal ini, pengajar yang saat ini memandu pelatihan bapak Ruliyanto, memiliki pengalaman dan kapasitas yang dan memadai.(Mass)